Sita Sejumlah Dokumen, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Batu Bara PT CCM
By Admin

Gedung Bundar Kejagung
nusakini.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara yang diduga melibatkan PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Penelusuran penegak hukum ini mencakup rentang waktu operasi perusahaan dari tahun 2013 hingga 2025.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah titik krusial pada Rabu (23/9). Langkah hukum ini diambil secara cepat untuk memperkuat dan mengamankan alat bukti dalam tahap penyidikan.
Lokasi yang disasar aparat penegak hukum meliputi Kantor PT CCM di Jakarta serta dua kediaman mantan pejabat daerah. Kedua rumah tersebut masing-masing berlokasi di Kabupaten Nunukan yang merupakan milik seorang mantan kepala daerah, serta di Kabupaten Bulungan milik mantan kepala dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya serangkaian tindakan pro yustisia tersebut. "Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat," ungkapnya.
Dari operasi penggeledahan maraton itu, petugas membawa sejumlah barang yang dinilai relevan dengan pokok perkara pertambangan ini. "Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya," jelas Anang.
Pihak kejaksaan memastikan seluruh proses penyidikan dugaan korupsi yang menyita perhatian publik ini mematuhi aturan perundang-undangan. "Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya. (*)